Sabtu, 14 Oktober 2017

BADAN USAHA DI INDONESIA

Di Indonesia terdapat banyak bentuk badan usaha yang dikenal oleh masyarakat, seperti PT, Perusahaan perseorangan dan CV. Tapi mengapa banyak pemilik perusahaan perseorangan mengubah bentuk perusahaan mereka menjadi PT(perseroan terbatas). Hal ini dipengaruhi oleh beberapa kelemahan dan kekurangan perusahaan perseorangan. Banyaknya risiko yang harus ditanggung oleh pemilik perusahaan perseorangan membuat mereka memilih merubah bentuk badan usaha mereka menjadi PT. Hal-hal yang mempengaruhi perubahan perusahaan perseorangan menjadi PT(perseroan terbatas).
•Pemilik perusahaan perseorangan adalah pemilik tunggal sehingga modal yang dimiliki lebih sedikit dibandingkan dengan  PT yang kepemilikannya dimiliki oleh banyak orang.
•Dalam perusahaan perseorangan keuntungan dan kerugian diterima dan ditanggung oleh pemilik tunggal sedangkan dalam PT keuntungan dan kerugian akan menjadi tanggung jawab bersama.
•Dalam perusahaan perseorangan pemilik memiliki tanggung jawab tak terbatas yang berarti bahwa harta pribadi pemilik ikut bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian sedangkan dalam PT tanggung jawab pemilik terbatas yang berarti bahwa harta pribadi pemilik tidak ikut bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian.
Berdasarkan faktor-faktor diatas memang akan lebih menguntungkan jika kita membentuk badan usaha berupa PT(perseroan terbatas) daripada perusahaan perseorangan. Risiko yang dihadapi akan lebih kecil.


Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang lebih cocok diterapkan di Indonesia. Negara kita menjunjung tinggi kebersamaan/gotong royong, koperasi merupakan badan usaha yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan sehingga akan menyatu dengan budaya warga Indonesia. Kebersamaan diantara anggota koperasi akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial atau ekonomi, apalagi dalam menghadapi perkembangan ekonomi pasar saat ini yang sangat ketat menjadikan usaha kecil menengah(UKM) menjadi tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi ini perusahaan besar akan  mengambil alih UKM. Inilah mengapa para pihak yang menjalankan UKM membutuhkan wadah/organisasi yang akan membantu dan bekerja sama untuk menghadapi monopoli dan oligopoly dan juga untuk meningkatkan kemampuan produksi dan pemasarannya.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan suatu badan usaha

Dalam proses pendirian suatu badan usaha, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti dibawah ini, yaitu;
1.Jenis usaha yang akan dijalankan
  Hal ini harus menjadi hal pertama yang dipertimbangkan agar perencanaan yang dilakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
2.Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
  Hal ini harus dipertimbangkan agar sang pemilik usaha bisa membatasi uang yang akan dikeluarkan dalam mendirikan suatu usaha agar sesuai dengan budget.
3.Kemudahan memperoleh modal
  Hal ini harus sudah dipikirkan saat kita akan membentuk suatu badan usaha, perlunya diadakan pemisahan uang pribadi dengan uang perusahaan agar mempermudah memperoleh modal saat badan usaha memerlukan modal tambahan.
4.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
  Karakter badan usaha sangat menentukan batas wewenang dalam menjalankan bisnis. Dalam hal ini harus diatur dengan jelas batasan-batasan tersebut agar ketika perusahaan mengalami kerugian akan ada kejelasan pertanggung jawaban.
5.Perkembangan usaha
  Optimisme pemilik untuk mengembangkan usaha juga merupakan pertimbangan dalam mendirikan      badan usaha. Karena ini akan berpengaruh terhadap skala usaha.
6.Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
  Untuk menjaga usaha berjalan dengan lancar pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat menjalankan perusahaan dengan baik
7.Kewajiban dari peraturan pemerintah
  Pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industry,NPWP,ijin domisili,akta notaries dan pajak.



Referensi :
http://akuntanterpercaya.com/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma-cv-dan-pt/.
http://www.google.co.id/amp/s/.
www.satujam.com/pengertian-koperasi/amp/.
https://brainly.co.id/tugas/.
https://www.google.co.id/amp/s/.firanitustita.wordpress.com/.2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/amp/.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...