Jumat, 07 Desember 2018

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Fungsi koperasi menurut undang-undang

1.Mensejahterakan Masyarakat

Membangun, mengembangkan dan meningkatkan produksi serta kemampuan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat yang tujuannya adalah kesejahteraan di bidang ekonomi dan sosial 
2. Mempertinggi kualitas kehidupan

Koperasi berperan dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi memiliki asas kekeluargaan, dimana koperasi akan memberikan pinjaman terhadap anggotanya.
3. Menguatkan perekonomian

Menguatkan perekonomian sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai panutannya. 
4. Mengembangkan perekonomian nasiaonal

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berasas kekeluargaan dan demokrasi nasional.

Peranan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


referensi
https://brainly.co.id/tugas/1948020




STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI TERATAI MANDIRI



KOPERASI KONSUMSI”







DOSEN PEMBIMBING
ENDANG SETYANINGSIH

Disusun Oleh :
1.       Endang Pasaribu (  26217710 )
2.       Kadek Diah Intan Lestari (23217116)
3.       Riris Sidabutar (26217571)
4.       Rosa Viany (27217303)





A.Sejajarah Koperasi Teratai Mandiri

Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya, koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisisan Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

B.Rapat anggota tahunan & sisa hasil usaha Koperasi Teratai Mandiri

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama 1 tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota, Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok selalu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. RAT ini dihadiri oleh kurang lebih 583 anggota koperasi yang terdiri dari anggota Brimob, PNS Brimob, dan Purnawirawan.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah struktur organisasi RAT. Berikut adalah struktur organisasi RAT Koperasi Teratai Mandiri :



Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT  untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban keputusan, penyusunan program, hingga membuat keputusan. Beberapa keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
·                     Menetapkan anggaran dasar.
·                     Menetapkan rencana kerja.
·                     Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·                     Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tentang pengelola koperasi.
Dengan adanya RAT ini diharapkan anggota Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok bisa lebih aktif karena tanpa adanya aktivitas dari para anggota, koperasi tidak akan maju.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Berikut adalah SHU Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok tahun 2016 :

SHU ini dibagikan setiap tahun dengan persentase pembagian sebesar 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
    
C. Visi & Misi Koperasi Teratai Mandiri:

Visi :
1.                  Menjadikan koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.                  Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.                  Membangun insan ekonomi produktif.
4.                  Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materi maupun non materi.
5.                  Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.                  Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.                  Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.                  Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.                  Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.                  Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

D. Struktur Organisasi Koperasi Teratai Mandiri

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...