Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Fungsi koperasi menurut undang-undang
1.Mensejahterakan Masyarakat
Membangun,
mengembangkan dan meningkatkan produksi serta kemampuan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat yang tujuannya adalah kesejahteraan di bidang ekonomi
dan sosial 
2. Mempertinggi kualitas kehidupan
Koperasi
berperan dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi
memiliki asas kekeluargaan, dimana koperasi akan memberikan pinjaman terhadap
anggotanya.
3. Menguatkan perekonomian
Menguatkan
perekonomian sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi
sebagai panutannya. 
4. Mengembangkan perekonomian nasiaonal
Mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berasas
kekeluargaan dan demokrasi nasional.
Peranan
koperasi 
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
1)Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
3)Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
4)Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
5)Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
referensi
https://brainly.co.id/tugas/1948020
 
