Senin, 11 November 2019

Meeting and Socializing

1. Complaints from customers on a certain product / service

Resa is a customer service at the Yoyo Milk company. Yoyo milk is one of soy products. This milk is made from soybeans and contains protein which is almost equivalent to cow's milk. On 6th November 2019, Yoyo Milk Company received a complaint from a customer, Meivita. Meivita is a customer who buys 50 packs of Yoyo Milk. She complained because the milk did’nt arrive for 1 week. She checked the packet and realize the packet not yet sent. Resa check the customer product order data to make sure the order is there or not. After checking, the shipping service returns meivita’s orders to Yoyo Milk Company because the destination address is not right. Resa apologize for the mistake and and will send back Yoyo Milk ordered by Meivita.


2. Office conversations : small talk and work related

After Resa gets a complaint from a customer who named Meivita, Resa tells the manager that a customer is complaining about the order. The manager asks Ressa to report the incident to the sales department. after that the manager gathers the staff for a meeting with the sales department. The meeting about how to handle the complaint from customer who did'nt received her order. To make customer happy we agreed to give a bonus to the customer in the form 10 packs of Yoyo milk.

3. Meeting to solve problems


After getting a few complaints from customers, the manager held a meeting. The meeting discussed about purchasing higher quality raw materials, delivery speed, and reducing human error. purchasing higher quality raw materials can result in greater expenditure, but can add new customers. for speed delivery problems, can be overcome by replacing shipping services with a faster one. The manager explained that to prevent human error, it could not. but can be reduced by way of catching errors early. When an error occurs during the process, often the problem causes the next process also be hampered. The meeting also contain how to make the company being a bigger and great in this milk industri. We will become a company that provides the best quality and minimizes complaints from customers. the company will provide the best product.

Anggota kelompok:
1. Annisa Laviola Cempaka (20217837)
2. Elvira meivita (21217929)
3. Kadek Diah Intan Lestari (23217116)
4. Resa Arina (25217065)

Senin, 07 Oktober 2019

handling complaint letter

LESTARI CO.
87 Green street, Surabaya
Telephone : 021-1414899

5th  October  2019
Mr. Joey Wang
Purchasing officer
Fortune coffee
23 Orchard street, Surabaya

Dear  Mr. wang
Please accept our apologies for the error made by our company in filling your order no.2308/P dated Thursday 3th  October 2019.
You ordered 1.200 kg coffee beans, but our dispatch office sent 120 kg. This was due to a typing error. The balance of 1.080 kg coffee beans was dispatched by express courier to your store this morning and will arrive by Monday, 7th  October 2019. Since we value your bussines, we would like to offer you a 15% discount off your next order with us.
We look forward to receiving your further orders and assure you that they will be filled correctly.

Yours sincerely,

Intan Lestari
Distribution Manager




In English
handling complaint letter is a letter  written to reply any complaint from customer about any type wrong doing, offence, grievance, resentment arising out of a product  and service.

In Indonesia
 handling complain letter berisi permintaan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan, memberi solusi yang akan menguntungkan kedua belah pihak dan  memberikan penjelasan kepada pelanggan atas kesalahan yang terjadi dan penyebab terjadinya masalah tersebut.

I decided to make a handling complain letter because I want to know how to handle a letter compalaint from customer, who come from wrong orders or other technical problems. Because we need to take good action so our customer  notfeel disappointed.


Sabtu, 13 Juli 2019

BAMUI



Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi  hasil itu  maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”
Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya  no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan:
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas

Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS
               Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut  :
1.    Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2.    Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3.    Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4.    Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.


               Ada beberapa alasan para pihak memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan peradilan umum, adalah sebagai berikut :
1.   Kepercayaan dan keamanan Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2.    Keahlian Arbiter, para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3.    Cepat dan hemat biaya dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas relative lebih cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4.    Bersifat rahasia, Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi dan tidak umum.
5.    Bersifat non preseden, dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden. Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6.    Kepekaan arbiter, yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7.    Pelaksanaan keputusan, keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat final.

Contoh kasus yang ditangani oleh BAMUI
1.     Kredit macet di bank-bank syariah
2.    Sengketa asuransi haji





Referensi



 


KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...