Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi hasil itu maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”
Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan
dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum
yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175
tanggal 21 Oktober 1993. Dalam rekomendasi RAKERNAS
MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah
satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan
Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan
isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka
MUI dengan Sk-nya  no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993
menetapkan:
1. Mengubah nama Badan
Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan
BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan
perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus
Basyarnas
Tujuan
Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS
               Adapun tujuan didirinya dan ruang
lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan
arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut  :
1.  
 Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa
muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan
lain-lain.
2.  
 Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu
perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat
yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3.  
 Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk
menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank
syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya
dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang
menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu
kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4.  
 Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan
lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.
               Ada beberapa alasan para pihak
memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan
peradilan umum, adalah sebagai berikut :
1.  
Kepercayaan dan keamanan Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat
luas bagi para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman
terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang
berbeda.
2.  
 Keahlian Arbiter, para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang
besar terhadap keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para
arbiter adalah orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3.  
 Cepat dan hemat biaya dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas
relative lebih cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4.  
 Bersifat rahasia, Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di
lingkungan pribadi dan tidak umum.
5.  
 Bersifat non preseden, dalam system hukum prinsip preseden mempunyai
pengaruh penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat
preseden. Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang
berbeda.
6.  
 Kepekaan arbiter, yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum
lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan
yang kan diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7.  
 Pelaksanaan keputusan, keputusan arbitrase mungkin lebih mudah
dilaksanakan daripada keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan
arbitrase bersifat final.
Contoh
kasus yang ditangani oleh BAMUI
1.    
Kredit macet di bank-bank syariah
2.   
Sengketa asuransi haji
Referensi
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar