Sabtu, 13 Juli 2019

BAMUI



Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi  hasil itu  maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”
Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya  no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan:
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas

Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS
               Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut  :
1.    Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2.    Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3.    Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4.    Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.


               Ada beberapa alasan para pihak memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan peradilan umum, adalah sebagai berikut :
1.   Kepercayaan dan keamanan Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2.    Keahlian Arbiter, para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3.    Cepat dan hemat biaya dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas relative lebih cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4.    Bersifat rahasia, Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi dan tidak umum.
5.    Bersifat non preseden, dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden. Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6.    Kepekaan arbiter, yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7.    Pelaksanaan keputusan, keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat final.

Contoh kasus yang ditangani oleh BAMUI
1.     Kredit macet di bank-bank syariah
2.    Sengketa asuransi haji





Referensi



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...