Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Contoh kasus pelanggaran atas perlindugan konsumen
berdasarkan
UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16
dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya
berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9
dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana
penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara
Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti
diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad
Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak
transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen
tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad
membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada
12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing
Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga
Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah
harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka
tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari
promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah
melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi
Lazada.
Pada
14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama
namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit,
di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant
sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara
kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road,
pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua
hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut
karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata
berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada
memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah
uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana
dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad
mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia
meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya
memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
REFERENSI
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar