Sabtu, 13 Juli 2019

HAK CIPTA DAN ROYALTI



Menurut pasal 1 Undang undang  Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan  tidak mengurangi  pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Contoh kasus hak cipta di Indonesia

Pelanggaran hak cipta film benyamin biang kerok
 5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

 ‘Revisi’ Judul Lagu Arjuna Dewa 19
Selain pedangdut, grup band Dewa 19 pernah terjerat kasus hak cipta lagu berjudul ‘Arjuna’ pada April 2002. Yudhistira Massardi, penulis ‘Arjuna Mencari Cinta’ merasa keberatan saat Ahmad Dhani cs menggunakan judul novel tersebut untuk lagu di album Dewa 19. Perseteruan itu semakin parah ketika Dewa 19 tetap melakukan promosi.Setelah proses negosiasi yang panjang, pihak Dewa 19 bersedia mengganti judul lagu dari ‘Arjuna Mencari Cinta’ menjadi ‘Arjuna’. Kemudian, statement itu disebarluaskan melalui surat kabar ibu kota. Iktikad itu dilakukan untuk penggantian hak moral dari yang bersangkutan.
Konser Kidung Abadi Seret Istri Chrisye ke Pengadilan
Kasus pelanggaran hak cipta pernah menyeret istri Chrisye, Gusti Firoza Damayanti ke meja hijau. Pada 5 April 2012, Damayanti di bawah bendera PT Imagi Kreasi Chrisye menyelenggarakan konser dalam tajuk ‘Chrisye 2012 Kidung Abadi’ yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Konser tersebut mempersembahkan lagu-lagu hits yang pernah dibawakan Chrisye melalui aransemen Erwin Gutawa. Akan tetapi, beberapa lagu ciptaan Yockie Suryoprayogo dan Debby Nasution seperti ‘Angin Malam’ dan ‘Juwita’ belum mendapatkan izin dari penciptanya.
Karena hal itu, Damayanti menjadi terdakwa atas kasus hak cipta oleh PN Jakarta Pusat. Meski begitu, putusan tersebut batal karena dinyatakan tidak dapat diterima pada pertengahan 2014.
Iwan Fals Tersenggol ‘Bencana Alam’
Sementara itu, penyanyi senior Iwan Fals pernah dilaporkan melanggar hak cipta ketika membawakan lagu ‘Bencana Alam’ di stasiun televisi TV One 16 Oktober 2009 silam. Toto Goenarto, pencipta lagu, tidak terima ketika TVOne mencantumkan Iwan Fals sebagai yang menciptakannya. Pihak televisi mengaku, pencantuman nama Iwan Fals sudah berkoordinasi dengan pihak Iwan.
Tidak terima dengan tindakan itu, Toto melaporkan Iwan Fals ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2014. Melalui kuasa hukumnya, Toto menuntut tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti seperti hak paten, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.
Contoh kasus menyangkut royalti
Pelanggaran royalty oleh tempat karaoke
Tiga tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke Polres Banyumas oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Laporan ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lagu-lagu dibawah naungan WAMI dan RAI.













   referensi 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...