Menurut
pasal 1 Undang undang  Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan  tidak
mengurangi  pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang
berlaku. 
Hak cipta merupakan hak khusus, karena
hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang
menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang
mempunyai hak cipta.
Contoh kasus hak cipta di Indonesia
Pelanggaran hak cipta film benyamin
biang kerok
 5 Maret 2018, Hak
Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures
dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser
film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. 
Dalam gugatannya,
Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas
cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1
miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1
Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film
tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
 ‘Revisi’ Judul Lagu Arjuna Dewa 19 
Selain
pedangdut, grup band Dewa 19 pernah terjerat kasus hak cipta lagu berjudul
‘Arjuna’ pada April 2002. Yudhistira Massardi, penulis ‘Arjuna Mencari Cinta’
merasa keberatan saat Ahmad Dhani cs menggunakan judul novel tersebut untuk
lagu di album Dewa 19. Perseteruan itu semakin parah ketika Dewa 19 tetap
melakukan promosi.Setelah proses negosiasi yang panjang, pihak Dewa 19 bersedia
mengganti judul lagu dari ‘Arjuna Mencari Cinta’ menjadi ‘Arjuna’. Kemudian,
statement itu disebarluaskan melalui surat kabar ibu kota. Iktikad itu
dilakukan untuk penggantian hak moral dari yang bersangkutan. 
Konser
Kidung Abadi Seret Istri Chrisye ke Pengadilan 
Kasus
pelanggaran hak cipta pernah menyeret istri Chrisye, Gusti Firoza Damayanti ke
meja hijau. Pada 5 April 2012, Damayanti di bawah bendera PT Imagi Kreasi
Chrisye menyelenggarakan konser dalam tajuk ‘Chrisye 2012 Kidung Abadi’ yang digelar
di JCC Senayan, Jakarta Pusat. 
Konser
tersebut mempersembahkan lagu-lagu hits yang pernah dibawakan Chrisye melalui
aransemen Erwin Gutawa. Akan tetapi, beberapa lagu ciptaan Yockie Suryoprayogo
dan Debby Nasution seperti ‘Angin Malam’ dan ‘Juwita’ belum mendapatkan izin
dari penciptanya. 
Karena hal
itu, Damayanti menjadi terdakwa atas kasus hak cipta oleh PN Jakarta Pusat.
Meski begitu, putusan tersebut batal karena dinyatakan tidak dapat diterima
pada pertengahan 2014. 
Iwan
Fals Tersenggol ‘Bencana Alam’
Sementara
itu, penyanyi senior Iwan Fals pernah dilaporkan melanggar hak cipta ketika
membawakan lagu ‘Bencana Alam’ di stasiun televisi TV One 16 Oktober 2009
silam. Toto Goenarto, pencipta lagu, tidak terima ketika TVOne mencantumkan
Iwan Fals sebagai yang menciptakannya. Pihak televisi mengaku, pencantuman nama
Iwan Fals sudah berkoordinasi dengan pihak Iwan. 
Tidak terima
dengan tindakan itu, Toto melaporkan Iwan Fals ke Polda Metro Jaya pada 20
April 2014. Melalui kuasa hukumnya, Toto menuntut tindak pidana hak cipta Pasal
2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Royalti adalah jumlah yang
dibayarkan untuk penggunaan properti seperti hak paten, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti
ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti
ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke
perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas
dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.
Contoh
kasus menyangkut royalti
Pelanggaran
royalty oleh tempat karaoke
Tiga
tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke Polres Banyumas
oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
Laporan ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta lagu-lagu dibawah naungan WAMI dan RAI.
   referensi 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar