Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari
suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki
dan dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut pasal 503
KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :
·        
benda
berwujud, adalah benda yang
dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah,
tanah, sepeda motor.
·        
benda
tidak berwujud, adalah benda yang
hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut
pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :
·        
Benda
tetap, adalah benda
yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda
tetap.
Contohnya
1.   
 Tanah beserta segala sesuatu yang melekat
diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya).
2.   
Mesin-mesin pabrik dan
sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau
dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan
segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
·        
Benda
bergerak, adalah benda
yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. 
1.   
Sepeda
2.   
 hewan (karena sifatnya)
3.   
 hak atas benda bergerak seperti saham-saham
dalam PT
4.   
 hak pakai (gebruik) atas benda bergerak
(karena undang-undang).
Hak Kebendaan
Hak
kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan
langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.
Cara memperoleh hak
kebendaan yaitu :
1.   
Dengan
pengakuan. Benda yang tidak ada
pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya
sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas
2.   
Dengan
penemuan. Benda yang lepas
dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena
banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya
maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3.   
Dengan
penyerahan. Dengan penyerahan
maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual
beli atau sewa menyewa.
4.   
Daluarsa. Barang siapa yang menguasai benda bergerak,
misalnya dengan cara menemukan di jalan maka hak milik diperoleh setelah lampau
waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt),
sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut:
o    dalam hal ada alas hak 20 tahun
o    dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun setelah
lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh
hak milik
5.   
Pewarisan
6.   
Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru
memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi
menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan
barang baru yang sama sekali belum ada.
7.   
Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang
sedang hamil, kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula
atas anak kambing yang baru lahir itu.
Hapus atau lenyapnya
hak kebendaan:
1.   
Karena
bendanya lenyap/musnah. Contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah
itu terbakar. Atau hak gadai akan lenyap bila jaminannya hilang.
2.   
Karena
dipindahtangankan. Contohnya hak milik,
hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila
rumah tersebut dijual keorang lain.
3.   
Pelepasan
hak. Contohnya TV
yang telah rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal,
atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya.
4.   
Daluarsa. Untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak
benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap
selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak
miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa.  Contohnya karena
perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap
miliknya.
5.   
Pencabutan
hak. Penguasa dapat
memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak
dilakukan apabila :
o    berdasarkan UU
o    untuk kepentingan umum
o    dengan ganti kerugian yang patut/layak
referensi: https://www.sarno.id/2017/01/subjek-hukum-dan-objek-hukum/
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar