Indonesia
merupakan Negara berdasarkan hukum, yang berarti bahwa semua kegiatan yang
melanggar hukum akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Mungkin
hukum bukan lagi hal asing lagi di telinga masyarakat, hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dengan
adanya hukum  kehidupan bermasyarakat
akan lebih aman.
Unsur-unsur
Hukum
Ada
4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu
hukum, yaitu :
a.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat
yang berisikan perintah dan larangan.
b.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum
tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang.
Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
c.
Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya
bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.d. Memiliki sanks di setiap
pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.
Jenis-jenis Hukum di Indonesia
Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2
hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.
1. Hukum Publik
Hukum Publik adalah peraturan
hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara
yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur
masyarakat.hukum
Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para
individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang
memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel
menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya
penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.Ini terhadap
adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak
yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.
Hukum Pidana ini menitik beratkan pada
kepentingan umum/masyarakat.
Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si
korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.
Contoh hukum publik :
·        
Hukum
tata negara
·        
Hukum
administrasi negara
·        
Hukum
pidana
2. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan
antara sesama manusia,antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan
menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.
Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan
atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok
otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan
kehendak mereka sendiri.
Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur
yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh hukum privat :
·        
Hukum
sipil
·        
Hukum
perdata
·        
Hukum
dagang
Referensi
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar