Sabtu, 16 Maret 2019

HUKUM DI INDONESIA


Indonesia merupakan Negara berdasarkan hukum, yang berarti bahwa semua kegiatan yang melanggar hukum akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Mungkin hukum bukan lagi hal asing lagi di telinga masyarakat, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dengan adanya hukum  kehidupan bermasyarakat akan lebih aman.
Unsur-unsur Hukum
Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
a. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
b. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
c. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.

1. Hukum Publik

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat.hukum Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.
Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/masyarakat.
Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.
Contoh hukum publik :
·         Hukum tata negara
·         Hukum administrasi negara
·         Hukum pidana

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.
Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh hukum privat :
·         Hukum sipil
·         Hukum perdata
·         Hukum dagang





Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...