Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana),
maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya.
Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan
BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia
yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Prancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang
hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
·        
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak
keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·        
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·        
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
·        
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum pidana Indonesia
Hukum di Indonesia
berdasarkan isinya dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum
privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan perorangan sedangkan hukum publik
adalah hukum yang mengatur tentang Negara dan warga negaranya. Hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum
pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata
negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi)
negara]
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya.
Hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum
acara perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene
Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum
acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang
tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam
hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·        
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat
dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai
dengan UU.
·        
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak
memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai
dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50
KUHAP).
·        
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya
kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya
(pasal 54 KUHAP).
·        
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara
terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·        
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani
kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar