Badan hukum dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan
dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum
dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek
hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Jenis badan hukum
Badan Hukum Publik
(publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan
warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana,
hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain
sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum
Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata
atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk
badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh hukum. 
Badan Hukum Privat
yang bertujuan Provit Oriented (contoh: Perseroan Terbatas) atauNon Material
(contoh: Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business
organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah
Belanda.
BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan
hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas
untuk menyelenggarakan jaminan
kesehatan  bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai negeri sipil, Penerima Pensiun
PNS dan TNI/POLRI, Veteran,
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat
biasa.
BPJS Kesehatan merupakan
penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah
satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun,
dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diresmikan
pada tanggal 31 Desember 2013.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi
sejak 1 Juli 2014
BPJS Kesehatan juga menjalankan
fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public
services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan
sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan
usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan
umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan juga dibentuk
dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri
yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari
sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS
Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili
Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional.
Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan
hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan
salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan
tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan
negara.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola
oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sejarah singkat BPJS Kesehatan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di
Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan
dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan
kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy periode 1966-1978,
mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan,
karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya
berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan,
penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota
keluarga. Namun Prof. G.A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program
Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi
terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat)
periode .
·        
1968 -
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1
Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan
(BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS)
dan penerima pensiun beserta keluarganya.
·        
1984 -
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK
berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi
BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan
kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota
keluarganya.
·        
1992 -
PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui
Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya
pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
(PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran
peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah
Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang
belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU
adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada
PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang
berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
·        
2014 -
Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini
berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011,
pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai
penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes
(Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dasar hukum
Undang-undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
 
 
Thank you for nice information Please visit our website
BalasHapusUnimuda Sorong
FKIP
FST
FISHUM
Pendidikan IPA
Pendidikan Jasmani
Teknik Kimia
Peternakan
Hubungan Internasional
Hukum
Akuntansi
Farmasi
PGSD
Pendidikan Bahasa Indonesia
Akuakultur
Teknik Sipil
uhamka