Rabu, 27 Januari 2021

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Keputusan Menteri Pekerja Nomor 150 tahun 2000 yang menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin panitia daerah atau panitia pusat.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Arti dan sebab-sebab PHK

Menurut pasal 154A UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) PHK dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahanperusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh 
Jenis-jenis PHK

Dalam teori Hukum Perburuhan dikenal adanya 4 (empat) jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu sebagai berikut :
 1. Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum 

Jenis PHK yang pertama ini adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak kerja) yang dibuat antara pelaku usaha dengan pekerja.

2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh/Pekerja 

PHK jenis ini juga dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sukarela atau yang diprakarsai karyawan (voluntary turnover) itu sendiri.

3. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat.

4. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan

Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan artinya pelaku usaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui pengadilan negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan-berat karena melanggar hukum yang berlaku. Pelaku usaha melayangkannya ke pengadilan negeri, bukan ke pengadilan hubungan industrial.

Prosedur PHK

Tahap Pertama: Musyawarah

 musyawarah bertujuan guna mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Dengan adanya musyawarah ini kedua belah pihak akan melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.

Tahap Kedua: Media dengan Disnaker

Jika permasalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka diperlukannya bantuan dari dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Dengan tujuan untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

Tahap Ketiga: Mediasi Hukum

Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka selanjutnya upaya hukum dapat dilakukan hingga pengadilan.

Tahap Ke-empat: Perjanjian Bersama

Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini dapat ditulis dalam Perjanjian Bersama. 

Tahap Ke-lima: Memberikan Uang Pesangon

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan. Aturan dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.

Mengapa PHK dilakukan
PHK biasanya dilakukan  efisiensi perusahaan seandainya perusahaan memerlukan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi. PHK juga dapat terjadi jika perusahaan mengalami kebangkrutan yang menyebabkan perusahaan terpaksa harus mengurangi jumlah karyawan.
Hak-hak yang karyawan setelah pemberhentian

Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.

  • Uang pesangon adalah hak karyawan PHK, berupa uang dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK. Jumlahnya sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap bulannya.
  • Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai tanda loyalitas karyawan terhadap suatu perusahaan. Syaratnya, kalian harus bekerja minimal 3 tahun di perusahaan tersebut.
  • Uang penggantian hak karyawan PHK, yakni UPH ini merupakan ganti rugi terhadap hak kalian yang belum diambil.

Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan adanya pemutusan hubungan kerja perusahaan harus memberikan uang pesangon kepada karyawan yang telah di phk sebagai konsekuensi telah melakukan pemutusan hubungan kerja. hal ini telah diatur di UU ketenagakerjaan.



Referensi
http://eprints.ums.ac.id/13140/6/Abstraksi_Kuncoro.pdf 
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja/alasan-alasan-phk
https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/11/pemutusan-hubungan-kerja-phk.html
https://smartpresence.id/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja-phk-yang-wajib-perusahaan-ketahui/
https://blog.pluang.com/artikel/hak-karyawan-phk/#:~:text=Berdasarkan%20pasal%20156%20ayat%20(1,pengusaha%20sebagai%20akibat%20adanya%20PHK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...