Landasan pertimbangan pembentukan serikat karyawan
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan yang dirundingkan antara beberapa pekerja / serikat pekerja yang terdaftar dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha dalam serikat / serikat pekerja atau organisasi yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, yang memuat tentang kondisi kerja kedua belah pihak.
HUBUNGAN PEKERJA-MANAJEMEN
Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
TINDAKAN DISIPLIN DAN PENGADUAN
Organisasi menggunakan disiplin karyawan dan prosedur penanganan keluhan karyawan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pelanggaran aturan kerja organisasi atau masalah pekerjaan yang buruk. Jika karyawan memiliki keluhan terhadap organisasi atau manajemen, maka karyawan dengan sendirinya akan menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalah. Untuk bersaing secara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa karyawan yang berkinerja baik termotivasi untuk bertahan di dalam organisasi, sementara yang berkinerja rendah didorong untuk meningkat.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar