Rabu, 27 Januari 2021

HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN

 Landasan pertimbangan pembentukan serikat karyawan

Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:

·         Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
·         Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
1.      nama dan lambang;
2.      dasar negara, asas, dan tujuan;
3.      tanggal pendirian;
4.      tempat kedudukan;
5.      keanggotaan dan kepengurusan;
6.      sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
7.      ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Perundingan bersama atau perundingan kolektif, adalah proses negosiasi antara pengusaha dan sekelompok pekerja yang bertujuan untuk mengatur perjanjian gaji, kondisi kerja, tunjangan, dan aspek lain dari kompensasi pekerja serta hak-hak pekerja. Kepentingan pekerja biasanya disampaikan oleh perwakilan dari serikat dari tempat pekerja tersebut berada.

KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan yang dirundingkan antara beberapa pekerja / serikat pekerja yang terdaftar dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha dalam serikat / serikat pekerja atau organisasi yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, yang memuat tentang kondisi kerja kedua belah pihak. 

HUBUNGAN PEKERJA-MANAJEMEN

Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja dalan kontrak tersebut. Hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.

TINDAKAN DISIPLIN DAN PENGADUAN

Organisasi menggunakan disiplin karyawan dan prosedur penanganan keluhan karyawan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pelanggaran aturan kerja organisasi atau masalah pekerjaan yang buruk. Jika karyawan memiliki keluhan terhadap organisasi atau manajemen, maka karyawan dengan sendirinya akan menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalah. Untuk bersaing secara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa karyawan yang berkinerja baik termotivasi untuk bertahan di dalam organisasi, sementara yang berkinerja rendah didorong untuk meningkat. 




Referensi
http://gustisabit.blogspot.com/2019/12/hubungan-serikat-karyawan-manajemen.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan_bersama#:~:text=Perundingan%20bersama%20atau%20perundingan%20kolektif,pekerja%20serta%20hak%2Dhak%20pekerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...