Jumat, 07 Desember 2018

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI TERATAI MANDIRI



KOPERASI KONSUMSI”







DOSEN PEMBIMBING
ENDANG SETYANINGSIH

Disusun Oleh :
1.       Endang Pasaribu (  26217710 )
2.       Kadek Diah Intan Lestari (23217116)
3.       Riris Sidabutar (26217571)
4.       Rosa Viany (27217303)





A.Sejajarah Koperasi Teratai Mandiri

Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya, koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisisan Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

B.Rapat anggota tahunan & sisa hasil usaha Koperasi Teratai Mandiri

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama 1 tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota, Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok selalu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. RAT ini dihadiri oleh kurang lebih 583 anggota koperasi yang terdiri dari anggota Brimob, PNS Brimob, dan Purnawirawan.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah struktur organisasi RAT. Berikut adalah struktur organisasi RAT Koperasi Teratai Mandiri :



Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT  untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban keputusan, penyusunan program, hingga membuat keputusan. Beberapa keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
·                     Menetapkan anggaran dasar.
·                     Menetapkan rencana kerja.
·                     Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·                     Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tentang pengelola koperasi.
Dengan adanya RAT ini diharapkan anggota Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok bisa lebih aktif karena tanpa adanya aktivitas dari para anggota, koperasi tidak akan maju.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Berikut adalah SHU Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok tahun 2016 :

SHU ini dibagikan setiap tahun dengan persentase pembagian sebesar 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
    
C. Visi & Misi Koperasi Teratai Mandiri:

Visi :
1.                  Menjadikan koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.                  Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.                  Membangun insan ekonomi produktif.
4.                  Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materi maupun non materi.
5.                  Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.                  Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.                  Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.                  Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.                  Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.                  Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

D. Struktur Organisasi Koperasi Teratai Mandiri

Rabu, 17 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI

Sejarah koperasi

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia

Koperasi di Indonesia memiliki perkembangan yang baik dari waktu ke waktu. Pemilihan konsep dan pembentukan perundang-undangan koperasi bertujuan untuk membuat koperasi menjadi badan usaha yang memiliki kekuatan hukum agar para anggotanya tidak merasa khawatir atas keabsahan koperasi. berikut perkembangan koperasi dari masa ke masa.

1.Sistem Ekonomi Terpimpin


Adapun peraturan konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam hingga dikeluarkanlah beberapa pertimbangan sebagai berikut:

Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, di mana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesai dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi, dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

2. Orde Baru

3. Masa Reformasi

Titik awal semangat Orde Baru ini dimulai di titik awal pada tanggal 11 Maret 1996 telah melahirkan kebijakan Undang-Undang yang baru mengenai perkoperasian. Undang-Undang ini telah mengganti dari Undang-Undang sebelumnya yang dicetuskan pada tanggal 18 Desember 1967. Undang-undang tersebut telah dikenal dengan UU No. 12/1967 yang memberikan ulasan Pokok-Pokok Perkoperasian.


Saat ini gerakan koperasi sudah mulai berkembang dengan ditandai adanya gerakan koperasi yang otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis koperasi yang harus diarahkan ke ciri universalitas kebutuhan yang tinggi. Kebutuhan yang tinggi itu di antaranya:

a.Jasa keuangan,
b.Pelayanan infrastruktur, serta
c.Pembelian bersama.

Dengan gerakan koperasi yang bersifat otonom ini berpeluang dalam memanfaatkan potensi setempat. Selain itu juga membangkitkan potensi yang benturan sehingga harus segera diselesaikan di tingkat daerah. Sebagai penopang agar koperasi tetap bertahan dan semakin kuat, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada berbagai bidang di antaranya:

a.Potensi keuangan,
b.pengembangan jaringan informasi, serta
c.Pengembangan pusat inovasi dan teknologi




Referensi blog
http://sejarahlengkap.com/organisasi/sejarah-koperasi

Selasa, 16 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI


Koperasi berasal dari bahasa yunani yaitu coppere atau dalam bahasa inggris co berarti bersama dan operation bekerjasama atau berusaha bersama-sama. jadi koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan ang sama. berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia nomor. 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi,sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi .

Jenis-jenis koperasi

a.Jenis koperasi berdasarkan bidang usahanya

1.Koperasi Produksi / Koperasi Produsen
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Terdapat berbagai macam bentuk koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.

2.Koperasi Konsumsi / Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya merupakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Komsumen men-jembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.

3.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) umumnya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang & untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

4.Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) ialah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan dapat berupa gabungan antara koperasi produksi & koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi & koperasi simpan pinjam.
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, & jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

b.Berdasarkan jenis komoditinya

a. Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam.
b. Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komiditi pertanian tertentu.
c. Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
d. Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu

c.Berdasarkan jenis anggotanya

a. Koperasi karyawan (kopkar)
b. Koperasi pedagang pasar (koppas)
c. Koperasi angkatan darat (primkopad)
d. Koperasi mahasiswa (kopma)
e. Koperasi pondok pesantren (koppontren)
f. Koperasi peran serta wanita (koperwan)
g. Koperasi pramuka (kopram)
h. Koperasi pegawai negeri (KPN)


referensi blog


KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...