Jumat, 25 Januari 2019

KOPERASI INDONESIA

MEMBANGUN KOPERASI YANG LEBIH BAIK DI INDONESIA

Disini saya akan memberikan opini tentang cara yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan minat menjadi anggota koperasi sehingga koperasi di Indonesia menjadi lebih maju. Pada era sekarang minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi mulai menurun. Koperasi sendiri merupakan organisasi ekonomi dimana para anggotanya bergabung dan melakukan usaha bersama sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar. Koperasi merupakan badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan sebagai dasar usahanya. Para anggota yang bergabung di dalam koperasi akan mendapatkan benefit atau keuntungan dari laba yang diperoleh selama satu periode. Koperasi di Indonesia mulai agak menurun eksistensinya, hal ini dikarenakan kurangnya minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi. Adapun faktor-faktor yang membuat masyarakat enggan menjadi anggota koperasi .
  • Penyebab koperasi sulit berkembang yaitu:
  •   Kalah saing dengan lembaga keuangan yang lain
  •  Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dan manfaat koperasi
  •  Partisipasi anggota masih rendah
  • ·Masyarakat enggan bertransaksi di koperasi

Dari faktor-faktor diatas dapat kita ketahui bahwa pengetahun tentang peranan koperasi kepada masyarakat sangat rendah sehingga pemahaman masyarakat tentang fungsi koperasi sering tidak tepat. Hal ini juga disebabkan oleh oknum-oknum yang berbaju koperasi kemudian memberikan pemahaman yang kurang tepat kepada masyarakat.
Untuk membangun dan membuat kemajuan koperasi di Indonesia ada beberapa hal yang dapat kita lakukan, yaitu:
  • ·         Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi, manfaat dan peranan koperasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan diberikannya sosialisasi kepada masyarakat akan menambah pengetahuan mereka tentang koperasi, sehingga minat bergabung menjadi anggota koperasi akan semakin besar. Dengan bergabungnya masyarakat menjadi anngota akan membuat operasional koperasi menjadi lebih baik karena didukung oleh dana dan anggota yang memadai.
  • ·         Peningkatan kualitas, dengan peningkatan kualitas baik dalam pelayanan maupun penyediaan jasa akan mengundang minat masyarakat untuk bergabung menjadi anggota koperasi. Jika pelayanan koperasi kepada pelanggan/nasabah sudah baik maka koperasi tidak akan kalah saing dengan lembaga keuangan lain.
  • ·         Memberantas oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan koperasi. Di desa-desa terpencil yang masyarakatnya tidak tau peranan koperasi sesungguhnya banyak oknum yang mengaku dari koperasi kemudian memberikan pinjaman dengan bunga yang besar sehingga membuat nama koperasi menjadi tercemar. Hal-hal seperti ini harus diberantas agar masyarakat percaya kepada integritas koperasi
  • ·         Menumbuhkan cara berpikir untuk mendukung perekonomian masyarakat menengah. Dengan bertransaksi di koperasi kita telah membantu masyarakat yang telah menjadi anggota koperasi tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Perbedaan harga anta bertransaksi di koperasi dengan transaksi di swalayan todak begitu besar, daripada kita berbelanja di swalayan.
  • ·   Perbaikan system koperasi. Koperasi sebaiknya dibuatkan standar pelayanan dan standar operasional sehingga para anggota mengerti dengan jelas apa dan bagaimana standar di dalam koperasi. Standar ini juga dapat membuatkoperasi menjadi lebih baik di mata nasabah/pelanggan.


Demikian pendapat saya cara-cara yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap koperasi di Indonesia sehinnga koperasi aktif di Indonesia semakin banyak.

MENUMBUHKAN MINAT KAUM MUDA UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI

 Dalam banyak hal anak muda menjadi sangat selektif. Kemajuan teknologi membuat semua hal menjadi lebih mudah. Untuk melakukan transaksi jual beli saja kita tidak perlu datang ke toko penjual untuk mendapatkan barang yang kita inginkan. Hal ini membuat anak muda menjadi enggan untuk menjadi anggota koperasi dimana koperasi dianggap terlalu kuno untuk mengikuti perkembangan jaman digital.  Menurut saya Untuk menarik minat anak muda, hal-hal yang dapat dilakukan oleh penggerak koperasi adalah sebagai berikut;
  • ·         Melibatkan langsung mereka dalam proses transaksi
  • ·         Menjelaskan tentang keuntungan yang akan mereka terima setelah menjadi anggota koperasi
  • ·         Mendirikan koperasi yang memiliki daya Tarik untuk anak muda
  • ·         Membuat kegiatan-kegiatan menarik yang sesuai dengan perkembangan jaman
  • ·       Membuat program-program kerja yang dapat mendukung hal-hal yang sedang digandrungi anak muda

Sebenarnya koperasi memang agak kurang menarik bagi anak muda jaman sekarang yang cenderung ingin semuanya praktis. Ketika mereka ingin memiliki sebuah barang mereka hanya perlu membeli lewat e-commerce tanpa perlu bersusah-payah. Tapi kembali lagi bahwa sebagai anak muda yang ingin perekonomian Indonesia menjadi lebih baik sudah sebaiknya anak muda mulai bergabung dan aktif dalam usaha peningkatan perekonomian menjadi lebih baik.

Saya pribadi sebagai anak muda di era teknologi dan pernah menjadi anggota koperasi khususnya koperasi sekolah menurut saya koperasi masih menjadi organisasi yang bisa kita handalkan untuk bertransaksi. Baik koperasi serba usaha maupun koperasi konsumsi. Saya menjadi anggota koperasi selama 3 tahun, begitu banyak keuntungan yang saya dapat mulai dari mudahnya saya menabung uang jajan yang saya sisihkan setiap hari karena tidak ada minimal jumlah yang harus kita setorkan, mudahnya pengambilan tabungan, tidak adanya biaya yang dipungut dan masih banyak lagi. Saya pribadi berharap anak muda lainnya juga ikut bergabung menjadi anggota koperasi dan mendapatkan keuntungan sebagai anggota koperasi seperti yang saya dapat.

Demikian pendapat saya tentang cara-cara yang bisa dilakukan untuk membangun koperasi di Indonesia menjadi lebih baik.



Jumat, 07 Desember 2018

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Fungsi koperasi yang utama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Fungsi koperasi menurut undang-undang

1.Mensejahterakan Masyarakat

Membangun, mengembangkan dan meningkatkan produksi serta kemampuan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat yang tujuannya adalah kesejahteraan di bidang ekonomi dan sosial 
2. Mempertinggi kualitas kehidupan

Koperasi berperan dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi memiliki asas kekeluargaan, dimana koperasi akan memberikan pinjaman terhadap anggotanya.
3. Menguatkan perekonomian

Menguatkan perekonomian sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai panutannya. 
4. Mengembangkan perekonomian nasiaonal

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berasas kekeluargaan dan demokrasi nasional.

Peranan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5)Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


referensi
https://brainly.co.id/tugas/1948020




STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI TERATAI MANDIRI



KOPERASI KONSUMSI”







DOSEN PEMBIMBING
ENDANG SETYANINGSIH

Disusun Oleh :
1.       Endang Pasaribu (  26217710 )
2.       Kadek Diah Intan Lestari (23217116)
3.       Riris Sidabutar (26217571)
4.       Rosa Viany (27217303)





A.Sejajarah Koperasi Teratai Mandiri

Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya, koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisisan Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

B.Rapat anggota tahunan & sisa hasil usaha Koperasi Teratai Mandiri

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama 1 tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota, Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok selalu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. RAT ini dihadiri oleh kurang lebih 583 anggota koperasi yang terdiri dari anggota Brimob, PNS Brimob, dan Purnawirawan.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah struktur organisasi RAT. Berikut adalah struktur organisasi RAT Koperasi Teratai Mandiri :



Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT  untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban keputusan, penyusunan program, hingga membuat keputusan. Beberapa keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
·                     Menetapkan anggaran dasar.
·                     Menetapkan rencana kerja.
·                     Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·                     Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tentang pengelola koperasi.
Dengan adanya RAT ini diharapkan anggota Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua Depok bisa lebih aktif karena tanpa adanya aktivitas dari para anggota, koperasi tidak akan maju.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Berikut adalah SHU Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok tahun 2016 :

SHU ini dibagikan setiap tahun dengan persentase pembagian sebesar 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
    
C. Visi & Misi Koperasi Teratai Mandiri:

Visi :
1.                  Menjadikan koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.                  Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.                  Membangun insan ekonomi produktif.
4.                  Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materi maupun non materi.
5.                  Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.                  Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.                  Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.                  Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.                  Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.                  Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

D. Struktur Organisasi Koperasi Teratai Mandiri

KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...