Sabtu, 13 Juli 2019

HAK CIPTA DAN ROYALTI



Menurut pasal 1 Undang undang  Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan  tidak mengurangi  pembatasan – pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Contoh kasus hak cipta di Indonesia

Pelanggaran hak cipta film benyamin biang kerok
 5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

 ‘Revisi’ Judul Lagu Arjuna Dewa 19
Selain pedangdut, grup band Dewa 19 pernah terjerat kasus hak cipta lagu berjudul ‘Arjuna’ pada April 2002. Yudhistira Massardi, penulis ‘Arjuna Mencari Cinta’ merasa keberatan saat Ahmad Dhani cs menggunakan judul novel tersebut untuk lagu di album Dewa 19. Perseteruan itu semakin parah ketika Dewa 19 tetap melakukan promosi.Setelah proses negosiasi yang panjang, pihak Dewa 19 bersedia mengganti judul lagu dari ‘Arjuna Mencari Cinta’ menjadi ‘Arjuna’. Kemudian, statement itu disebarluaskan melalui surat kabar ibu kota. Iktikad itu dilakukan untuk penggantian hak moral dari yang bersangkutan.
Konser Kidung Abadi Seret Istri Chrisye ke Pengadilan
Kasus pelanggaran hak cipta pernah menyeret istri Chrisye, Gusti Firoza Damayanti ke meja hijau. Pada 5 April 2012, Damayanti di bawah bendera PT Imagi Kreasi Chrisye menyelenggarakan konser dalam tajuk ‘Chrisye 2012 Kidung Abadi’ yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Konser tersebut mempersembahkan lagu-lagu hits yang pernah dibawakan Chrisye melalui aransemen Erwin Gutawa. Akan tetapi, beberapa lagu ciptaan Yockie Suryoprayogo dan Debby Nasution seperti ‘Angin Malam’ dan ‘Juwita’ belum mendapatkan izin dari penciptanya.
Karena hal itu, Damayanti menjadi terdakwa atas kasus hak cipta oleh PN Jakarta Pusat. Meski begitu, putusan tersebut batal karena dinyatakan tidak dapat diterima pada pertengahan 2014.
Iwan Fals Tersenggol ‘Bencana Alam’
Sementara itu, penyanyi senior Iwan Fals pernah dilaporkan melanggar hak cipta ketika membawakan lagu ‘Bencana Alam’ di stasiun televisi TV One 16 Oktober 2009 silam. Toto Goenarto, pencipta lagu, tidak terima ketika TVOne mencantumkan Iwan Fals sebagai yang menciptakannya. Pihak televisi mengaku, pencantuman nama Iwan Fals sudah berkoordinasi dengan pihak Iwan.
Tidak terima dengan tindakan itu, Toto melaporkan Iwan Fals ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2014. Melalui kuasa hukumnya, Toto menuntut tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti seperti hak paten, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.
Contoh kasus menyangkut royalti
Pelanggaran royalty oleh tempat karaoke
Tiga tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke Polres Banyumas oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Laporan ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lagu-lagu dibawah naungan WAMI dan RAI.













   referensi 










Selasa, 23 April 2019

BADAN HUKUM PUBLIK

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Jenis badan hukum
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh: Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh: Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan  bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai negeri sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G.A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .
·         1968 - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya.
·         1984 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
·         1992 - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
·         2014 - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Dasar hukum

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52






KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...