Sabtu, 13 Juli 2019

KPPU


Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tugas KPPU
  • melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  • melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  • melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  • mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  • memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  • memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang KPPU
  • menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  • menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  • meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  • mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  • memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  • memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Kasus yang pernah ditangani KPPU
1.     KPPU mengambil langkah somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale kepada Aqua di media massa, Oktober 2016. Adapun dalam hal ini Aqua dan distributornya dikenakan denda masing-masing Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.
2.    KPPU juga membebaskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari jeratan monopoli dalam layanan IndiHome Triplay, 28 Agustus lalu. Saat itu KPPU menilai, TLKM dapat membuktikan kalau pengusaha di bidang serupa seperti PT MNC Kabel Mediacom, PT MNC Sky Vision, PT Batam Bintan Telekomunikasi, dan PT First Media juga terus tumbuh lantaran demand untuk akses internet juga masih tinggi. 



Referensi

 









PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Contoh kasus pelanggaran atas perlindugan konsumen

berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.


REFERENSI


 






KEPUASAN KERJA

 Kepuasan kerja Menurut Robbins (2003) adalah “sikap umum terhadap pekerjaan seseorang yang menunjukkan perbedaan antara jumlah penghargaan ...